Tugas dan Wewenang Atasan PPID

Atasan PPID Bertugas:

  1. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana

Atasan PPID berwenang:

  1. Menetapkan dan Mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
  2. Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di badan publik;
  3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
  4. Menunjuk PPID untuk mewakili Badan Publik di dalam Proses Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

TUgas dan Wewenang PPID

PPID Bertugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  7. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  9. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  10. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  11. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID berwenang:

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.