Peraturan Tentang Keterbukaan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Regulasi PPID UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018, yang mengatur PPID Kementerian Agama beserta pejabat yang menjadi atasannya.

Sebagai badan publik, Kementerian Agama berkewajiban membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi yang transparan. Oleh karena itu, setiap unit wajib memiliki PPID yang bertugas mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:

Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik
di UIN Sultan Syarif Kasim Riau

SK Rektor

No 000/Un.00/II.0/KP.00.0/00/0000

Pengangkatan PPID UIN SUSKA Riau 2025-2029.

KMA

No. 657 tahun 2021

PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag RI

PMA

No. 16 2023

Statuta UIN Sultan Syarif Kasim Riau

PerPres RI

No 00 0000

Perubahan IAIN Sultan Syarif Qasim Riau menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau

PMA

No. 56 tahun 2022

Perubahan Kedua Atas PMA No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN SUSKA Riau

KMA

No. 92 Tahun 2019

Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama

Peraturan Menteri Agama

No. 40 tahun 2016

Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama

No. 777 tahun 2016

Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada Kementerian Agama