Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018, yang mengatur PPID Kementerian Agama beserta pejabat yang menjadi atasannya.
Sebagai badan publik, Kementerian Agama berkewajiban membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi yang transparan. Oleh karena itu, setiap unit wajib memiliki PPID yang bertugas mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama: