Inovatif dalam Informasi, PPID UIN SUSKA RIAU Unggul dalam Pelayanan di Website Layanan Informasi Publik (PPID) Selamat Datang Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Inovatif dalam Informasi, Unggul dalam Pelayanan PPID UIN SUSKA RIAU Informasi disajikan dengan cara baru dan efektif, digital, transparan, mudah diakses, dan terus diperbaiki Eksplorasi Layanan Inovatif dalam Informasi PPID UIN SUSKA RIAU Pelayanan PPID profesional, responsif, ramah, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, dan berorientasi pada kepuasan pemohon Unggul dalam Pelayanan

Informasi Publik

Tersedia Setiap Saat

Laporan Tahunan

Transparansi Kinerja

Keberatan Informasi

Prosedur Pengajuan

Layanan Pengaduan

Hubungi Admin PPID

Profil PPID UIN Suska Riau

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Suska Riau merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. PPID berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang profesional, akuntabel, simpel, transparan, dan informatif.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID UIN Suska Riau berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara online dengan mudah dan aman sesuai prosedur yang berlaku.

Daftar Informasi Publik

Akses lengkap daftar informasi publik yang tersedia meliputi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat.

Pengaduan & Keberatan

Sampaikan pengaduan atau keberatan Anda terkait layanan informasi publik melalui mekanisme resmi.

Laporan Layanan

Pantau transparansi kinerja PPID melalui laporan berkala pelayanan informasi publik yang tersedia

PPID DALAM ANGKA

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Layanan Informasi Publik

Informasi Serta Merta

Diumumkan secara cepat tanpa penundaan, ketertiban umum
Contoh: Pengumuman darurat, perubahan jadwal penting

Informasi Berkala

Diumumkan minimal 6 bulan sekali, Meliputi: Profil, program, kinerja, laporan keuangan,  laporan akses informasi, pengadaan barang/jasa
Contoh: Laporan Keuangan 2024, Daftar Aset, RIP, RENSTRA

Informasi Setiap Saat

Harus tersedia dan dapat diakses kapan saja, Meliputi: Peraturan, kebijakan, hasil keputusan, prosedur layanan, data statistik
Contoh: SK Rektor, SOP, Regulasi, Pedoman Akademik

Informasi Dikecualikan

Bersifat rahasia sesuai UU, kepatutan, kepentingan umum, Meliputi: Dokumen rahasia negara, data pribadi,  proses peradilan, rahasia komersial
Contoh: Data pribadi dosen/mahasiswa, dokumen tender