Dalam rangka pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 533 Tahun 2018 mengenai PPID dan Atasan PPID di lingkungan Kementerian Agama.
Sebagai upaya mewujudkan sistem dokumentasi serta pelayanan informasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, Kementerian Agama selaku Badan Publik berkewajiban menugaskan PPID. Pejabat tersebut memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pemberian layanan informasi di lingkungan Badan Publik.