Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 100 Tahun 2026 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
| 1 | Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama terdiri dari: | |
| a. Riwayat dan kondisi anggota keluarga | ||
| b. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis | ||
| c. Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank | ||
| d. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal | ||
| 2 | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa | |
| 3 | Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | |
| 4 | Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | |
| 5 | Laporan keuangan sebelum diaudit | |
| 6 | Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | |
| 7 | Kode program komputer pada layanan teknologi informasi |