Regulasi PPID UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018, yang mengatur PPID Kementerian Agama beserta pejabat yang menjadi atasannya.

Sebagai badan publik, Kementerian Agama berkewajiban membangun sistem dokumentasi dan layanan informasi yang transparan. Oleh karena itu, setiap unit wajib memiliki PPID yang bertugas mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:

Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 25 2009 tentang Pelayanan Publik

UU No. 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 46 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

PerKIP No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

PerKIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

PerKIP No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu

PerKIP No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

PerKIP No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat

PerKIP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

PerKIP No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik