Pemohon
mengajukan permintaan informasi dan data melalui staf yang menangani pelayanan
informasi;
Pemohon
menyampaikan indentitas pemohon secara jelas;
Klarifikasi
identitas pemohon apabila data pemohon lengkap dan sesuai maka permohonan
informasi dapat di lanjutkan dan staf PPID memberikan tanda bukti pengajuan dan
mencatat di buku registrasi
Apabila
ditemukan ketidaksesuaian data pemohon, maka staf PPID yang menangani pelayanan informasi
berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
Permohonan
dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Permohonan tidak
tertulis dicatat dalam formulir permohonan oleh staf yang menangani pelayanan
informasi;
PPID
memberikan pemberitahuan ada tidaknya informasi yang di minta pemohon