SOP Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dan data melalui staf yang menangani pelayanan informasi;
  2. Pemohon menyampaikan indentitas pemohon secara jelas;
  3. Klarifikasi identitas pemohon apabila data pemohon lengkap dan sesuai maka permohonan informasi dapat di lanjutkan dan staf PPID memberikan tanda bukti pengajuan dan mencatat di buku registrasi
  4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemohon, maka staf  PPID yang menangani pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
  5. Permohonan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Permohonan tidak tertulis dicatat dalam formulir permohonan oleh staf yang menangani pelayanan informasi;
  6. PPID memberikan pemberitahuan ada tidaknya informasi yang di minta pemohon
  7. Informasi di proses
  8. Memberikan informasi sesuai permohonan